Kajian Al-Hikam 186, Rahasia Pembatasan Waktu Ibadah




NUBOGOR -
قيد الطاعات باعيان الاوقات كيلا يمنعك عنها وجود التسويف ووسع عليك الوقت كي تبقى لك حصة
الاختيار

"Allah membatasi ketaatan dengan ketentuan waktu supaya tidak menyebabkan dirimu menundanya, dan Allah melapangkan waktu pada dirimu supaya kamu tetap ada pilihan waktu."

Maqalah di atas menjelaskan bahwa Allah telah menentukan waktu dalan melaksanakan ketaatan, seperti ketentuan waktu baik ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah, seperti waktu shalat fardhu, waktu puasa ramadhan, waktunya zakat mal, zakat fitrah dan waktunya haji. Begitu juga waktu ibadah sunah waktunya juga sudah ditetapkan seperti shalat sunnah rawatib, dhuha, tahajud dan lainnya. Semua waktu-waktu tersebut telah ditetapkan dan ditentukan oleh Allah.

Baca Juga : Kajian Al-Hikam 187, Rantai Kewajiban Pemicu Semangat Ibadah

Tujuannya supaya kita memahami batasan waktu sehingga tidak menunda- nunda dalam menjalankan ketaatan. Namun demikian, Allah tetap memberikan kesempatan memilih dalam melaksanakan ketaatan, bisa diawal waktu, di tengah atau di akhir waktu selama masih masuk dalam batasan waktu yang telah ditentukan.

Jika dalam melakukan ketaatan di luar waktu yang sudah ditentukan maka nilai pahalanya hilang. Demikian itu, sebagai hikmah adanya pembatasan waktu dalam melaksanakan ketaatan. Semoga Allah memberikan kekuatan kita dapat melaksanakan ibadah secara istiqamah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dr. KH. Ali M. Abdillah MA Dewan Penasihat PC. GP Ansor, Kabupaten Bogor yang juga Pengasuh Al-Rabbani Islamic College, Gunungputri Bogor. (Al-Rabbani, 19 April 2020).


0 Komentar