Metode Istinbath Maqoshidi

NU BOGOR - Satu aturan atau hukum yang mengatur perbuatan, perilaku dan tingkah laku
manusia tidak bisa diklaim sebagai hukum syar'i/hukum Islam/fikih Islam kecuali berafiliasi dengan nash syar'i, yakni al-Qur'an dan al-Sunnah baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkata Imam al-Syafi'ie

إن الأحكام لا تؤخذ إلا من نص أوحمل على نص
Hukum syar'i dalam kaitannya dengan nash syar'iy ada tiga macam. Pertama,
hukum syar'i yg dapat diambil secara langsung dari nash yang sepenuhnya qath'iy. Kedua,
hukum syar'i yang dapat diambil secara langsung dari nash yang tidak sepenuhnya qath'iy.
Ketiga, hukum syar"i yang tidak memiliki acuan nash secara langsung.
Dua macam hukum yang disebut terakhir (hukum yang diambil secara langsung dari
nash yang tidak sepenuhnya qath'iy dan hukum yang tidak memiliki acuan nash secara
langsung) perumusannya memerlukan keterlibatan nalar ijtihad atau istinbath.

Selama ini dikenal tiga macam manhaj ijtihad dalam rangka istinbath hukum. Yaitu istinbath bayani, istinbath qiyasi dan istinbath maqashidi. Yang dimaksud istinbath bayani ialah istinbath hukum dari nash secara langsung. Sedangkan istinbath qiyasi ialah istinbath hukum dengan pendekatan qiyas. Yakni menyamakan kasus yang tidak memiliki acuan nash
tentang hukumnya dengan kasus lain yang memiliki nash tentang hukumnya dalam hal status hukumnya karena keduanya memiliki illat yang sama.


Dua macam istinbath tersebut sudah sangat akrab di telinga kita dan sudah sering
kita membahasnya. Sementara istnbath maqashidi belum akrabn dengan kita, padahal banyak kasus fikih yang mungkin perlu diatasi dengan istinbath maqashidi ini.

Ingin tahu bahasan detailnya??? Tunggu jam tayangnya dalam Bahsul Masail pra-Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama di PP. Al-Alfalakiyah Pagentongan Bogor, Ahad 1 Maret 2010

 *KH Khotimi Bahri* -PIC Persidangan Komisi Maudluiyah

0 Komentar