NU BOGOR - Barometer (ukuran) kedua, memperhatikan kaidah-kaidah imam (mazhab) dan amal perbuatan orang terhadulu yang mengamalkan melalui jalan sunnah.
Apabila terdapat sesuatu yang menyelisihi kaidah imam mazhab dan tradisi ulama terdahulu, maka sesuatu tersebut tidak diperhitungkan.
Apabila sesuatu tersebut sesuai dengan ushul ulama terdahulu, maka hal tersebut adalah kebenaran, walaupun mereka berbeda dalam hal cabang dan asal. Masing-masing mengikuti dasarnya dan dalilnya.
Dalam prakteknya:
Hal baru yang diamalkan ulama terdahulu (salaf) dan diikuti oleh ulama berikutnya (khalaf), maka perbuatan tersebut tidak termasuk bid'ah dan tidak tercela.
Apabila hal baru tersebut ditinggalkan oleh ulama secara keseluruhan dari berbagai aspek, maka tidak bisa dikatakan sunnah dan terpuji.
Apabila ulama menetapkan dasarnya namun tidak diamalkan, maka menurut imam Malik, hal tersebut bid'ah. Alasannya, mereka tidak mungkin meninggalkan sesuatu kecuali ada perintah untuk meninggalkan. Sementara menurut imam Syafi'i tidak termasuk bid'ah, walaupun ulama terdahulu tidak mempraktekkannya.
Alasannya, boleh jadi mereka tidak mengamalkan karena tidak memungkinkan untuk diamalkan (ada udzur) pada waktu itu, atau karena ada yang lebih utama. Hukum-hukum itu diambil dari ketetapan syari'.
Ulama juga berbeda pendapat dalam hal yang tidak ada penolakan atau kesamaran dari sunnah. Imam Malik berpendapat bid'ah, sementara imam Syafi'i berpendapat bukan termasuk bid'ah.
Beliau menyandarkan pendapatnya pada hadis, "Apa yang aku tinggalkan buat kalian (tidak ada penjelasan diperintah atau dilarang dalam hadis) maka hal tersebut ditolerir."
Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat dalam hal hukum membuat organisasi, dzikir dengan suara keras, mengadakan perkumpulan dan doa (bersama), karena hal semacam itu ada anjuran dalam hadis walaupun tidak dipraktekkan oleh ulama salaf (terdahulu).
Setiap pendapat tidak boleh divonis bid'ah oleh orang yang punya pendapat berbeda, selagi sama-sama melalui proses ijtihad. Sehingga tidak boleh membatalkan pendapat yang berbeda karena sama-sama bersifat dhanni.
Jika vonis bid'ah disematkan kepada orang yang berbeda pendapat, maka masing-masing akan saling membid'ah satu sama lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwa hukum Allah itu selaras dengan hukum yang dirumuskan oleh mujtahid furu' (cabang) selagi melalui proses ijtihad (yang benar), walaupun kita mengatakan, "Yang benar hanya satu atau banyak". Sebagaimana sabda Rasulullah, "Janganlah salah satu dari kalian shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah. Ternyata diperjalanan (sebelum sampai Bani Quraidhah) waktu ashar telah tiba. Maka sebagian berpendapat, "Kita disuruh cepat-cepat (sehingga ashar sudah di Bani Quraidhah)." Namun ketika waktu ashar sudah tiba sementara mereka masih diperjalanan, maka mereka melakukan shalat. Sebagian yang lain bersikukuh, "Kami diperintah untuk shalat di sana", maka mereka mengakhirkan shalat ashar hingga sampai ke tempat tujuan. Ketika hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah, Nabi tidak menyalahkan kedua kelompok tersebut.
Hal ini menunjukkan sahnya mengamalkan apa yang difahami dari syari' selama tidak datang dari hawa nafsu.
kitab "Irsyadus Sari" kumpulan karya Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari.
Acara ini terlaksana atas kerja sama seluruh Keluarga Besar NU Cisarua, antara lain: MWC NU, Ansor, Banser, Muslimat, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan DKM Masjid al-Muqsith.
(Azizian)
0 Komentar