Posisi Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Laki-Laki, Salahkah?
Selasa, 15 Januari 2019
Tulis Komentar
NU BOGOR - Sebagaimana yang umum tercantum dalam literatur fiqih, konsep penataan shaf
yang dianjurkan dalam shalat berjamaah adalah berurutan mulai dari laki-laki
dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga,
ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi
makruh yang akan berpengaruh dalam hal hilangnya fadilah jamaah dari ritual
shalat berjamaah yang dilakukan.
Penjelasan tentang perempuan menempati posisi shaf paling belakang
berdasarkan hadits:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها
أولها (رواه مسلم) ـ
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal,
sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan
shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf
yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim)
Maksud dari redaksi “shaf yang paling buruk” dalam hadits di atas adalah
bahwa menempati shaf tersebut mendapatkan pahala yang paling sedikit dan
dianggap menjauhi anjuran syara’.
Namun hal yang layak untuk cermati lebih dalam, apakah makna dari hadits di
atas adalah umum dan meyeluruh pada seluruh shaf yang berlaku dalam shalat
berjamaah? Atau hanya bermakna khusus, karena ada illat (penyebab atau alasan
dasar) tertentu yang mendasari wanita dianjurkan berada di shaf paling
belakang? Mengingat realitas yang sering terlaku di masyarakat, posisi shaf
wanita berada di bagian kanan atau kiri jamaah laki-laki yang menempati ruang
berbeda atau dipisah dengan satir (penghalang) antara jamaah wanita dan jamaah
laki-laki,sehingga para jamaah wanita ini sejajar dengan shaf jamaah laki-laki
dalam shalat berjamaah.
Setelah ditelaah secara mendalam, ternyata hal yang mendasari penempatan
shaf wanita berada di akhir adalah dikarenakan konteks penempatan shalat
berjamaah dalam hadits di atas yaitu ketika antara laki-laki dan wanita berada
di satu tempat yang sama (ikhtilath). Sehingga ketika wanita berada di shaf
awal, secara otomatis mereka bersanding dengan jamaah laki-laki dan hal ini
jelas dianggap tidak pantas. Oleh sebab itu, wanita dianjurkan untuk menjauh
dari jamaah laki-laki dengan menempati shaf yang paling belakang agar dapat
terhindar dari fitnah serta larangan percampuran antara laki-laki dan perempuan
dalam satu ruangan.
Sehingga ketika wanita dalam shalat berjamaahnya berada di ruangan
tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah
laki-laki dari jamaah wanita, maka dalam keadaan demikian, posisi shaf yang
paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang
mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi wanita
yang berupa menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki dalam satu
tempat, dalam keadaan ini illat tersebut sudah tidak wujud, sehingga hukum yang
dihasilkan menjadi berbeda. Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam
kitab Tafsir Ruh al-Bayan:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها
أولها قال في فتح القريب هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا
صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن
خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها
عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal,
sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan
shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf
yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath
al-Qarib dijelaskan bahwa hadits ini tidaklah bermakna seperti halnya
keumumannya akan tetapi diarahkan ketika wanita berkumpul bersama dengan
laki-laki (dalam shalat berjamaah). Ketika para wanita shalat secara terpisah,
tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki
(dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan).
Wanita yang shalat di tempat yang jauh dari jangkauan jamaah laki-laki maka
awal shaf bagi wanita tersebut adalah shaf yang paling baik, dikarenakan
hilangnya illah (alasan yang mendasari sebuah hukum). maksud dari
“seburuk-buruknya shaf bagi laki-laki dan wanita” bahwa menempati shaf tersebut
mendapatkan pahala yang paling sedikit dan dianggap menjauhi anjuran syara’,
sedangkan hal yang paling baik adalah kebalikannya.” (Syekh Isma’il Haqi bin
Mushtafa al-Hanafi, Tafsir Ruh al-Bayan, juz 4, hal. 303)
Berdasarkan referensi tersebut maka tradisi yang sering terlaku di
masyarakat berupa penempatan shaf wanita yang berada di awal shaf shalat
berjamaah merupakan hal yang sudah benar dan tidak perlu disalahkan, bahkan
merupakan hal yang dianjurkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asalnya shaf jamaah wanita dalam
shalat berjamaah menempati posisi shaf yang paling akhir, sesuai dengan
penjelasan yang terdapat dalam hadits. Namun anjuran tersebut hanya berlaku
ketika laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa adanya pemisah.
Sehingga ketika jamaah wanita berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari
jamaah laki-laki, maka shaf awal adalah shaf yang paling dianjurkan bagi
mereka, seperti halnya ketentuan shaf yang dianjurkan bagi laki-laki. Wallahu
a’lam. (Ustadz Ali Zainal Abidin)
http://www.nu.or.id/post/read/101450/posisi-shaf-shalat-perempuan-sejajar-dengan-laki-laki-salahkah
Belum ada Komentar untuk "Posisi Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Laki-Laki, Salahkah?"
Posting Komentar