Bela Petani, Tokoh NU Kendal Di Vonis 8 Tahun dan Denda 10 Milyar, PBNU Tak akan Tinggal Diam!


Tokoh NU Kendal Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Karena Bela Petani
NU BogorKendal : Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa kepada para petani Kendal yang salah satunya tokoh NU setempat. Hasil vonis kasasi tersebut, membuat para petani Kendal, Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono divonis 8 tahun.

Putusan kasasi tersebut diketok pada 4 Oktober 2017 lalu. Sidang kasasi itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Suhadi sebagai anggota majelis.

"Amar putusan, terdakwa tolak, JPU tolak perbaikan," vonis kasasi tersebut yang dikutip detikcom, Senin (6/11/2017).

Putusan tersebut terregister dengan nomor 1863 K/PID.SUS-LH/2017. Kasasi tersebut didaftarkan 14 Agustus lalu.

Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dan Nur Aziz sendiri merupakan Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Mereka dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hutan yang mereka garap sejak puluhan tahun itu berada di Pageruyung. Kemudian terjadi tukar guling lahan hutan untuk menggantikan hutan di Rembang yang digunakan sebagai tambang oleh PT Semen Indonesia.

Mereka dan satu terdakwa lainnya yaitu Mujiono divonis di Pengadilan Negeri Kendal 18 Januari 2017 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan adanya vonis kasasi ini, ketiga petani sekaligus aktivis yang kontra dengan kehadiran pabrik semen di Kendeng ini tetap dipenjara 8 tahun.
Katib Aam PBNU, KH. Yahya Staquf ke Lapas Kendal, Melakukan Pendampingan Pada Pengurus NU yang Bela Petani

Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00.

Katib Aam PBNU, KH. Yahya Staquf ke Lapas Kendal
Menurut Gus Yahya, Nur Aziz dan Sutrisno seharusnya masa penahanannya habis hari Senin (6/11) besok. Namun Kalapas setempat baru memberitahukan ada kasasi yang menguatkan vonis 8 tahun itu hari Sabtu (5/11) kemarin.

"Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin." ucapnya Gus Yahya

Disamping itu, Gus Yahya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri.

"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait." terangnya.

"Sampai sekarang mereka belum menerima salinan keputusan itu," ujar Yahya dalam keterangannya, Minggu (5/11).

(Detik.com/Arrahmah.co.id)

0 Komentar