"Seandainya Allah Menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja" (Al-Maidah (5) :48)
Tetapi itu tidak dikehendaki-Nya. Sebagaimana terpahami dari perandaian kata "Lauw", yang oleh para ulama dinamai harf "imtina'Limtinna',atau dengan kata lain, mengandung arti kemustahilan.
Kalau demikian tidak dapat dibuktikan bahwa Al-Qur'an menuntut penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu wadah persatuan saja, dan menolak paham kebangsaan.
Jamaludin Al-Afgani, yang dikenal sebagai penyeru persatuan Islam (Liga Islam atau Pan-Islamisme), menegaskan bahwa Idenya itu bukan menuntut agar umat Islam berada di bawah satu kekuasaan, tetapi hendaknya mereka mengarah kepada satu tujuan, serta saling membantu untuk menjaga keberadaan masing masing.
Yang terlarang adalah pengelompokan yang mengakibatkan perselisihan. Kesatuan umat Islam tidak berarti dileburnya segala perbedaan, atau ditolaknya segala ciri/sifat yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, asal keturunan, atau bangsa.
Al-Qur'an hanya mengamanatkan nilai nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai umum itu. ini merupakan salah satu keistimewaan Qur'an dan salah satu faktor kesesuaiannya dengan setiap waktu dan tempat.
Kesimpulannya adalah Al-Qur'an tidak mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam kedalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhilafaahan yang dikenal sampai masa Utsmaniyah hanya merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk BAKU yang ditetapkan. (*)
0 Komentar