Langgar Konstitusi dan Bahayakan Negara, Pemerintah Bubarkan HTI

Langgar Konstitusi dan Bahayakan Negara, Pemerintah Bubarkan HTI
NU Bogor 


PerisaiNews, (JAKARTA) – Ketua Umum PBNU Prof DR KH Said Aqiel Siradj menilai, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan Pancasila, karena ingin mendirikan khilafah.

“HTI ini adalah sekelompok umat Islam yang ingin mendirikan khilafah. Jelas bertentangan dengan Pancasila, dengan konstitusi kita, jelas itu,” katanya usai menghadiri Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Ayo Mondok di Taman Candrawilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5) dini hari.

Ia menjelaskan, paham yang diperjuangkan HTI tidak sesuai dengan kondisi Indonesia. Apalagi sampai menentang pancasila sebagai azas negara. Organisasi itu dianggapnya hanya cocok diterapkan di negara-negara Timur Tengah.

“Itu kalau (negara) Timur Tengah silakan. Tapi kalau di Indonesia tidak cocok,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk membubarkan organisasi tersebut. Usulan itu dikatakan Said Aqil sudah lama disampaikan kepada pemerintah.

“Justru itu usulan dari NU kok. Sudah lama,” ujarnya.

Merespon banyaknya desakan, pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/) seperti yang dirilis kompas.com.

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya. (tim)

Sumber:
http://perisainusantara.com/langgar-konstitusi-dan-bahayakan-negara-pemerintah-bubarkan-hti/
kompas.com
 

0 Komentar