Indonesia Perlu Cetak Biru Pengelolaan Energi PGN

Abdul Gopur : Indonesia Perlu Cetak Biru Pengelolaan Energi PGN
NU Bogor
Jakarta : Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB) dan Intelektual Muda NU, Abdul Ghopur, menanggapi perihal buruknya pengelolaan aset Perusahaan Gas Negara (PT PGN) pada semester I, yang belum memberikan input bagi PGN sendiri.
 
Menurutnya, ironis sekali, di jaman modern seperti sekarang ini, negeri ini masih saja mengalami krisis energi. Padahal, Indonesia negeri yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alamnya sungguh melimpah ruah dan beraneka ragam jenisnya.

"Kita memiliki seluruh sumber energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan semua sektor kehidupan. Mulai dari minyak bumi, gas, air (microhydro), angin, panas bumi (geothermal), matahari, batubara (coal), sampai energi nuklir kita punya. Selain itu kita juga memiliki sumber energi alternatif lainnya. Tapi, sayangnya, melimpahnya kekayaan alam Indonesia tidak dikelola secara bijak dan penuh tanggung jawab, dan juga tidak memenuhi aspek keadilan bagi masyarakat. Tak pelak, dampaknya Indonesia kini mengalami pemadaman listrik bergiliran yang entah untuk kesekian kalinya dan entah sampai kapan. Hal ini berujung pada krisis energi nasional dan ketahanan, pertahanan serta kedaulatan bangsa," paparnya saat di wawancarai di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Selain itu, lanjut Ghopur, terkait kasus pengelolaan aset tanah Perusahaan Gas Negara. Menurutnya, PGN harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama, PGN harus memaksimalkan aset-aset tanah PGN dengan membuat kilang-kilang MIGAS baru di bawah tanah, jangan di atas tanah. Hal ini terkait kekhawatiran terhadap terjadinya perang (konvensional) oleh negara asing yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Ini kaitannya dengan ketahanan atau pertahanan energi kita di masa-masa perang apabila itu terjadi. Sebagaimana yang terjadi di negara-negara Timur Tengah dan sekitarnya, banyak kilang-kilang MIGAS mereka di-bom oleh musuh.

Kedua, pembangunan kilang-kilang MIGAS juga sebagai upaya atau langkah efisiensi dan efektifitas produksi dan distribusi MIGAS oleh PGN. Sehingga, meminimalisir tendensi penyimpangan keuangan negara yang notabene hasil dari pajak dan devisa negara di bidang MIGAS dan tambang. Pun, mempersempit, bahkan menghilangkan praktik penimbunan MIGAS yang selama ini terjadi oleh para trader MIGAS tanpa aset (spekulan MIGAS). Kilang-kilang MIGAS harus dibangun di lima (5) pulau besar Indonesia (masalah tempatnya terserah pada pemerintah). Sehingga harga MIGAS di masyarakat pun menjadi murah, karena berkurangnya biaya transportasi atau biaya angkut MIGAS.

Ketiga, subsidi silang harus dilakukan PGN atas serapan biaya pengelolaan aset yang kurang maksimal dan dialihkan kepada biaya/tarif, atau harga gas eceran tabung 3 kg, agar dapat dijangkau rakyat miskin.

Keempat, dimungkinkannya pengawasan eksternal oleh publik (akses publik terhadap tata-kelola energi nasional di skala bidang). Masalah dan bentuk teknisnya dapat dibicarakan lebih lanjut.

Kelima, pemerintah perlu mendorong sekaligus memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mengembangkan energi alternatif dengan jaminan regulasi, bahkan pembiayaannya.

Keenam, pembentukan pusat-pusat informasi energi di masayarakat. Fungsinya adalah, memberikan pemahaman dan penyadaran masyarakat tentang kondisi dan situasi energi Indonesia kini dan ke depan. Sehingga, jika pemerintah “terpaksa” memilih opsi kenaikan harga MIGAS, tidak terjadi lagi penolakan-penolakan yang berlebihan oleh masyarakat, karena masayarakat sudah mengerti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola energi.

Ketujuh, sudah saatnya pemerintah dan perwakilan masyarakat (Ormas-Ormas pendiri Republik) bergandengan tangan bersama membangun negeri. Pemerintah wajib mengajak perwakilan masyarakat untuk memikirkan dan merumuskan tata-kelola energi nasional.
"Dalam kaitan ini, Indonesia harus punya 'Cetak Biru Pengelolaan Energi Nasional' dengan membentuk Undang-Undang Induk Energi sebagai payung hukum atas Undang-Udang turunan di bawahnya. Jadi, pemerintah tak usah bingung-bingung lagi melaksanakan kebijakan energi di lapangan, karena sudah terpayungi," tutup Ghopur. (Heryanto)

Sumber: http://www.klikanggaran.com/peristiwa/peristiwa-ibu-kota/indonesia-perlu-cetak-biru-pengelolaan-energi-pgn.html

0 Komentar