Menyoal Eksistensi Ormas Anti Pancasila

NU Bogor -  Oleh : Anwari (Kader Muda NU Sidoarjo)

Keberadaan ormas (organisasi kemasyarakatan)  dituntut untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia,  serta menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI. Penting bagi ormas untuk meningkatkan peran dan fungsi yang memenuhi kaidah ormas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Ormas dalam UU No 17 Tahun 2013 pasal 59 ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam kehidupan bernegara, maka setiap individu, kelompok atau ormas wajib menjadikan pancasila sebagai nafas dalam menjalankan kegiatan organisasi serta menjujung nilai-nilai pancasila dan UUD 45. Sebagai contoh Organisasi kemasyarakan yang menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila seperti NU dan banom2nya termasuk Ansor, mereka mulai tingkat pusat sampai tingkat ranting  selalu menggelorakan bahwa NKRI Harga mati.
Munculnmya ormas seperti HTI yang jelas menolak demokrasi dan pancasila, dengan mengubah sistem demokrasi menjadi khilafah serta selalu menjelek-jelekkan pemerintahan yang ada. Hal ini jelas bahwa keberadaan ormas tersebut akan mengancam kedaulatan NKRI.
Eksistensi ormas yang anti pancasila ternyata masih tumbuh dimuka bumi kita, yang terbaru adalah kegiatan aksi damai dan konvoi di Sidoarjo dan Surabaya Jawa Timur tanggal 1-2 april 2017 dengan mengangkat tema “ khilafah kewajiban syar’i “. Acara tersebut tentunya meresahkan banyak pihak khususnya masyarakat  Jawa Timur serta kelompok Barisan pancasila dan kebhinekaan Sidoarjo, Laskar pengawal NKRI, Aliansi santri peduli pancasila dan Laskar Pancasila yang memang pro terhadap pancasila dan NKRI.
Berdasarkan fenomena tersebut sudah saatnya Pemerintah harus tegas melakukan tindakan cepat melalaui pembubaran ormas yang anti pancasila seperti HTI dengan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan pendapat Mendagri (Tjahjo kumolo) pembubaran ormas harus sesuai UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Memang sulit untuk melakukan pembubaran ormas karena dalam undang-undang tersebut belum mencantumkan  tentang syarat pembubaran ormas anti pancasila. Dengan demikian sudah saatnya mendesak DPR untuk melakukan revisi UU tentang ormas dan segera di masukkan dalam prolegnas. Sinergi antara staholders legislatif, eksekutif dan yudikatif, (DPR, Kemendagri, Kemenkumham dan Kejagung) untuk melakukan revisi diperlukan agar ormas yang tidak menganut faham pancasila bisa segera di bubarkan.
Prosedur pembubaran ormas melalui tahapan yang panjang mulai dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, putusan pengadila serta bisa melakukan proses banding jika terbukti bersalah serta masih bisa merubah namanya. Tapi ini bukan alasan untuk tidak melakukan prosedur yang berlaku. Langkah Pemberian sanksi memang harus melalui tahapan peringatan secara tertulis sampai 3 kali, setelah itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi sesuai pasal 61 (c) penghentian sementara kegiatan. Hal ini, bisa segera dilaksanakan jangan hanya menunggu jika ada gesekan sesama ormas baru direspon, karena masalah tentang ormas yang anti pancasila sudah lama terjadi dan sampai saat ini masih minim progres.
Kedaulatan NKRI berada diujung tanduk, maka Pemerintah melalui DPR, Kemendagri, Kemenkumham dan Kejagung, harus segera berkoordinasi melakukan langkah-langkah cepat antisipasi menyebarnya faham anti pancasila, karena langkah tersebut masih menjadi kewenangan pihak pemerintah. Negara harus hadir, jangan biarkan masyarakat sendirian melakukan perlawanan terhadap Ormas seperti HTI yang secara nyata tidak menganut faham pancasila sebagai ideologi negara.

* Tulisan ini merupakan pendapat penulis, bukan bagian dari tanggungjawab NUBogor.Com

0 Komentar